Revisi Permenaker, Presiden Jokowi Minta Sederhanakan Aturan, Permudah Masyarakat dalam Pencairan JHT

- 21 Februari 2022, 23:57 WIB
Revisi Permenaker, Presiden Jokowi Minta Sederhanakan Aturan, Permudah Masyarakat dalam Pencairan JHT
Revisi Permenaker, Presiden Jokowi Minta Sederhanakan Aturan, Permudah Masyarakat dalam Pencairan JHT /Tangakapan layar/ setneg.go.id/

BERITA BANTUL – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT resmi diberlakukan.

Namun, pasca diberlakukan banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut. Mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.

Menanggapi protes tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja ke Istana pada Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Perbedaaan JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan, Pengertian, Ketentuan Hingga Manfaatnya Secara Lengkap

Seperti dikutip BeritaBantul.com dari Antara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenkses tersebut dapat dipermudah.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Menurutnya, dana JHT itu bisa diambil oleh masyarakat pekerja. Terlebih situasi saat ini sedang mengalami masa-masa sulit.

“Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” tambah Pratikno.

Baca Juga: Cahaya Kewalian Guru Sekumpul, Rahasianya Baca Ini Saat Sujud Terakhir Tiap Shalat

Pratikno menyebut Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja.

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” ungkap Pratikno.

Meski demikian, Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing demi mengundang investasi ke Indonesia.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” ungkap Pratikno.

Untuk diketahui, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT efektif berlaku mulai 4 Mei 2022.

Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Pendaftaran Peserta Anugerah Desa Wisata 2022

Pemberlakuan itu mengubah sejumlah ketentuan dari peraturan lama Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dalam Permenaker Nomor 2/2022 disebutkan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara dalam aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri. ***

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x