Menag Yaqut terkait Azan dan Anjing, Ketua MUI DIY: Itu Hanya Pelintiran Orang, Cermati Substansi Pokok Pesan

- 25 Februari 2022, 13:39 WIB
Kata MUI DIY terkait Pernyataan Menag Yaqut tentang Adzan
Kata MUI DIY terkait Pernyataan Menag Yaqut tentang Adzan /tangkapan layar Youtube Al Makin Books/

BERITA BANTUL – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menuai banyak kritikan. Pernyataannya saat ditanya wartawan di Pekanbaru terkait suara anjing dinilai melecehkan agama.

Terjadi pro dan kontra yang ramai di jagat media sosial. Komentar warganet bermacam-macam, ada yang meluruskan dan ada yang menghujat kasar.   

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) ikut angkat bicara.

Baca Juga: Menag Yaqut Tak Membandingkan Adzan dengan Suara Anjing, Berikut Penjelasannya

Seperti dikutip beritabantul.com dari Kemenag DIY, Ketua MUI DI, Prof KH Machasin MA menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak sedang membandingkan azan dan gonggongan anjing seperti yang sedang ramai dibahas.

"Jadi tidak ada itu membandingkan azan dan gonggongan anjing," terang Prof KH Machasin, pada Jumat 25 Februari 2022.

Menurutnya, analogi yang digunakan Menag Yaqut dengan membandingkan azan dan gongongan anjing, adalah untuk memperlihatkan dua sudut pandang.

Ia juga meyakini Menag Yaqut tidak dalam posisi membandingkan azan dan gonggongan anjing. Soal kegaduhan yang terjadi, menurutnya hanya pelintiran orang yang ingin mengaburkan.

Mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu meminta masyarakat untuk mencermati substansi pesan pokok dari Menag Yaqut.

"Hanya pelintiran orang yang ingin mengaburkan pesan pokok Gus Menteri. Sebaiknya mencermati substansi pesan pokok dari Gus Menteri,” katanya.

Baca Juga: Menag Yaqut terkait Toa Masjid, 40 Tahun Lalu Gus Dur Menyebutnya Begini, Temukan Rahasianya

Senada dengan Ketua MUI DIY, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Dr. Masmin Afif juga menegaskan bahwa Gus Menteri sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

”Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing,” terang Kakanwil.

Menurutnya, Menag justru mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan mushala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran.

Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan Toa di masjid dan mushala.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya pada Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga: Mobil Gus Dur Dikejar Polisi Orde Baru, yang Terjadi Tak Terduga, KAGET BENERAN!

Meskipun begitu, ia minta volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," jelasnya.

Menag menilai aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.

Baca Juga: Kisah Bupati Menguji Kewalian Syaikhona Kholil Bangkalan, Cerita Gus Muwafiq dari Gus Dur

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," pungkasnya.

Editor: Muhammadun

Sumber: Kemenag DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah