Tren Pandemi Turun, MUI Bolehkan Masjid Rapatkan Shaf Jamaah dan Gelar Pengajian Ramadan

- 10 Maret 2022, 20:10 WIB
ilustrasi orang sujud dalam salah ibadah ramadan
ilustrasi orang sujud dalam salah ibadah ramadan /nu online/

BERITA BANTUL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan yang membolehkan shalat berjamaah di Masjid atau Mushala kembali rapat dengan tetap menjaga kesehatan.

Keputusan itu disampaikan menyusul tren kasus Covid-19 di Indonesia yang mengalami penurunan. Menurut MUI, pemerintah juga telah melonggarkan aktivitas masyarakat, seperti transportasi.

Dikutip BeritaBantul.com dari laman MUI, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh pada Rabu, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Mundur dari Ketua Umum MUI, Cholil Nafis: Kiai Miftachul Akhyar Adalah Sosok Teladan Bagi Kami

Ia mengatakan, pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut dari kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun.

Melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian, suduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen.

“Dengan demikian, aktivitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf. Kembali pada aturan semula, dirapatkan tanpa berjarak dengan tetap menjaga kesehatan,” kata Niam.

Ia menjelaskan, Fatwa tentang perenggangan shaf ketika shalat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x