BERITA BANTUL - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kontroversi.
Banyak tokoh yang mengkritik, utamanya karena menghilangkan penyebutan Madrasah sebagai salah satu lembaga penyelenggara pendidikan di Indonesia.
Hal itu dianggap sebagai upaya peniadaan peran madrasah selama ini.
Baca Juga: Sampaikan Apresiasi Tinggi di Konferwil IX Fatayat NU DIY, Gus Hilmy: Kebanggan Kita Semua
Menanggapi polemik ini, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo sempat menyampaikan akan memunculkan kembali kata Madrasah dalam Penjelasan UU.
Namun hal ini dinilai kurang memfasilitasi, karena dalam UU Sisdiknas 2003 saja, yang Madrasah sudah disebutkan sejajar dalam peranannya dengan sekolah, perhatian pemerintah masih kurang, apalagi ini tidak disebutkan.
Sisdiknas
Baca Juga: Pendapat Gus Hilmy terkait Jaminan Produk Halal: Sudahi Perdebatan Logo, Cermati Prosesnya
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengingatkan bahwa ini momentum bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada Pemerintah sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas DPR RI tahun ini.