Konflik Habaib dan Keluarga Walisongo (12): Kebanyakan Baalawi Hijrah ke Indonesia untuk Harta Dunia

- 10 Juni 2023, 11:08 WIB
Kebanyakan Baalawi Hijrah ke Indonesia untuk Harta Dunia
Kebanyakan Baalawi Hijrah ke Indonesia untuk Harta Dunia /facebook/ali.azmatkhan.98/

Tidaklah akad pernikahan itu dioper pada Sayyid Yusuf kecuali karena Sayyid Abdurrahman bin Syihab takut ditegur oleh para sayyid di Tarim. (Al-Istizadah halaman 1.371)

Namun, rupanya, bahkan di Tarim sekalipun hanya ketat di kalangan tertentu saja, setidaknya di kalangan ulama' habaib masih ada toleransi.

Dalam kitab dan halaman yang sama, Habib Ali bin Muhsin Assegaf juga menceritakan bahwa Habib Abu Bakar bin Abdullah Al-Idrus Al-Adani pergi ke Tarim dan menikahkan para syarifah di sana dengan keluarga Bafadhal (bukan sayyid).

Habib Abu Bakar Al-Idrus Al-Adani adalah seorang ulama' kota Adan, kelahiran tahun 852 H, terkenal sebagai orang yang alim dan waliyullah, beliau adalah keponakan Habib Ali Assakran.

Kemudian, seperti yang telah saya singgung di awal, bahwa ketika di Nusantara raya (Indonesia, Malaysia dan Singapore) ribut pertikaian imigran Yaman antara Baalawi dan non Baalawi gara-gara ada seorang India menikahi syarifah Baalawi, datanglah fatwa dari dua ulama besar di Hadramaut, yang pertama dari Qadhi Siwun yang bernama Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, yang kedua adalah Habib Abdurrahman bin Ubaidillah Assegaf yang merupakan mufti provinsi Hadramaut, kedua fatwa itu membolehkan syarifah menikah dengan non sayyid.

Terkait fatwa itu Habib Abdurrahman bin Ubaidillah Assegaf berkata: 

وبمثل ذلك أفتيت أنا في سنة 1.358 هـ بشأن رجل جاء من الهند وتزوج بشريفة برضاها من وليها مستندا في ذلك قول المنهاج وشروحه ، ولو أذنت في تزويجها بمن ظنته كفؤا فظهر بعد ذلك فسقه أودناءة نسبه أو حرفته فلا خيار لها لتقصيرها بترك البحث .. ورفعت فتواي لكثير من أهل العلم ومنهم إنسان عين تريم لذلك العهد السيد عبد الله بن عمر الشاطري فلم يقدح فيها أحد وأمضي الكاح إلى اليوم (حال تأليف الكتاب 1366 هـ)

"Dan seperti itu juga saya berfatwa pada tahun 1.358 H, tentang seorang lelaki yang datang dari India dan menikahi sorang syarifah dengan keridhaannya dari walinya, berdasarkan pendapat kitab Al-Minhaj dan kitab-kitab syarahnya.

Dan seandainya seorang syarifah telah mengizinkan (walinya) untuk menikahkannya dengan lelaki yang ia kira sepadan, kemudian nampaklah (setelah akad nikah) bahwa suaminya itu adalah orang fasiq atau rendah nasabnya atau (rendah) pekerjaannya, maka syarifah itu tidak punya pilihan lagi (untuk menggagalkan pernikahannya), karena dia sendiri yang sembrono dengan tidak meneliti (sebelum pernikahan).

Sayapun memperlihatkan fatwa saya itu pada banyak ulama', diantaranya adalah ulama yang paling agung pada zaman itu di kota Tarim, yaitu Habib Abdullah bin Umar Asy-Syathiri. Tidak seorangpun dari mereka yang menolak fatwa saya. Pernikahan (orang India dengan syarifah) itupun berlanjut hingga kini (saat menulis kitab itu tahun 1.366 H.)

Halaman:

Editor: Muhammadun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x