Bolehkah Pergi Haji Berulang Kali? Ternyata Bisa Makruh, Ini Penjelasannya

30 Mei 2022, 13:30 WIB
Bolehkah Pergi Haji Berulang Kali? Ternyata Bisa Makruh, Ini Penjelasannya /Antara/

BERITA BANTUL - Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima, diwajibkan bagi umat muslim yang mampu.

Namun seringkali di masyarakat kita melihat ada sebagian orang yang melaksanakan haji hingga lebih dari sekali.

Berbagai alasan diungkapkan yang membuat orang ingin berhaji lebih dari sekali. Lalu bagaimana hukumnya berhaji lebih dari sekali.

Baca Juga: Ciri-ciri Haji Mabrur Menurut Para Ulama, Pastikan Anda Memenuhinya

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari BPKH berikut ini hukum melaksanakan haji lebih dari sekali.

Pertama, karena haji yang pertama dirasa kurang mantap, sehingga ia bermaksud untuk mengulanginya dan menyempurnakannya.

Kedua, mengulang haji karena akan menghajikan orang lain (badal haji).

Ketiga, berhaji lagi karena menjadi muhrim atau pembimbing jamaah haji.

Baca Juga: Wanita Haid Saat Haji dan Umroh, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Keempat, karena berhaji lebih dari sekali adalah sunah.

Menurut pakar fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, walaupun hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, namun hukum itu bisa berubah manakala ada atau tidak ada illat (alasan) yang mengikutinya.

Kaidah usul fikih menyebutkan, hukum itu beredar (berlaku) sesuai dengan ada atau tidaknya illat.

Rasul SAW pernah menangguhkan hukum rajam atas diri seorang pezina karena sedang hamil.

Baca Juga: Hukum Satu Orang Menjadi Badal Haji Dua Orang, Hajinya Tidak Sah, Ini Penjelasannya

Khalifah Umar bin Khattab RA pun pernah tidak menerapkan hukum potong tangan ketika seseorang yang mencuri karena keluarganya dalam keadaan miskin.

Dengan bersandar pada kaidah usul fikih di atas, menurut Ibrahim An-Nakhai, berhaji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunah bisa menjadi makruh.

Alasannya, apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.

Baca Juga: Doa untuk Keluarga yang Ditinggal Berangkat haji atau Umroh

Ulama yang juga budayawan, KH A Mustofa Bisri (akrab disapa Gus Mus), dalam bukunya Fiqh Keseharian Gus Mus, menyatakan, Al-Muta’addi Afdhalu min al-Qaashir (yang luas itu lebih baik daripada yang ringkas).”

Maksudnya, membantu fakir miskin, anak yatim, membangun lembaga pendidikan, dan lain sebagainya yang manfaatnya lebih luas, lebih afdhal (mulia) daripada berhaji untuk kedua kali atau lebih yang manfaatnya hanya untuk diri sendiri.

Tentu saja, memberi sedekah dan membangun lembaga pendidikan akan lebih besar manfaatnya (maslahah).

Baca Juga: PC Muslimat NU Bantul Launching Program 'Wow Mantul'

Bahkan, andaikata dari setiap musim haji terdapat 10.000 orang yang sudah pergi haji dan uang BPIH minimal Rp 25 juta itu disumbangkan untuk kepentingan membantu fakir miskin, menyantuni anak yatim dan lainnya, akan terkumpul dana dari haji setiap tahun sebesar Rp 250 miliar.

Sebuah dana yang cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim dan memberdayakan fakir miskin.

Pendapat senada juga diungkapkan Imam Malik. Menurut pencetus metode hukum fikih, Maslahah Mursalah ini, tiap maslahah merupakan pengkhususan (takhshih) dari keumuman hukum atau dalil yang qath’i (pasti) dan dzanny (yang meragukan). (Lihat Abu Zahrah, Usul Fiqh).

Baca Juga: Hukum Arisan Haji, Berikut Penjelasannya Menurut Pandangan Islam

Rasulullah SAW pun sering memerintahkan umatnya untuk membantu fakir miskin dan menyantuni anak yatim.

Barangsiapa tidak mau memperhatikan urusan orang Muslim, maka Ia tidak termasuk golongan mereka.”

Lebih tegas lagi, Rasulullah mengatakan, Tidak termasuk orang yang beriman, orang yang tidur kekenyangan, sementara dirinya (mengetahui) ada tetangganya yang sedang kelaparan dan kekurangan.”

Baca Juga: Kisah Sufyan Al-Tsauri dan Seekor Burung yang Diselamatkannya, Kasih Sayang sesama Makhluk Allah

Dengan alasan ini, tentunya mengulang ibadah haji lagi sementara di sekitarnya atau di negeri ini masih banyak yang kekurangan, alangkah bijaknya andaikata bisa menggunakan dana untuk haji yang kedua atau lebih itu untuk kepentingan umat yang membutuhkan. ***

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: bpkh.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler