Tidak Mampu Puasa dan Bayar Fidyah, Ini yang Mesti Dijalankan Lansia

- 28 Maret 2022, 15:36 WIB
Tidak Mampu Puasa dan Bayar Fidyah, Ini yang Mesti Dijalankan Lansia
Tidak Mampu Puasa dan Bayar Fidyah, Ini yang Mesti Dijalankan Lansia /pixabay/

BERITA BANTUL - Orang lanjut usia (lansia) mendapatkan dispensasi tidak wajib menjalankan puasa, tapi harus membayar fidyah/tebusan.

Tebusannya adalah 1 mud makanan pokok, atau setara 675 gram/6,75 ons. 

Mereka tidak wajib qadla/mengganti puasa, walaupun dikemudian hari mereka mampu puasa. 

Baca Juga: Definisi dan Kriteria Lansia yang Tidak Wajib Puasa

Ketentuan terkait lansia yang tak mampu puasa dan mengganti fidyah itu ditegaskan dalam Qur'an. 

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيِنٍ   

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). 

Dikutip dari Fath al-Wahhab, juz 1, hal. 213, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan, maksud dari kata 'orang yang berat menjalankan puasa' adalah orang tua yang sudah berupaya mencoba untuk berpuasa tapi ia tidak lagi kuat untuk menyelesaikan puasanya hingga waktu maghrib.

Baca Juga: Hukum Mencium Istri Saat Puasa, Beda yang Masih Muda dan Sudah Tua?

Karena itu, mereka dapat dispensasi bayar fidyah 1 mud. 

Bagaimana kalau lansia tidak mampu puasa sekaligus tak mampu bayar fidyah?

Dilansir dari kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 3, hal. 117, karya Syekh Wahbah az-Zuhaili, dijelaskan mereka yang tak mampu puasa sekaligus tak mampu bayar fidyah, maka tak ada kewajiban apapun. 

Mereka dianjurkan untuk selalu baca istighfar, mohon ampunan Allah atas ketidakmampuannya tersebut.

Baca Juga: Hukum Puasa dalam Rangka Diet, Dapat Pahala Tidak Ya?

Penjelasannya dalam redaksi berikut.  

فإن كان عاجزاً عن الإطعام أيضاً فلا شيء عليه، و {لا يكلف الله نفساً إلا وسعها} وقال الحنفية: يستغفر الله سبحانه، ويستقبله أي يطلب منه العفو عن تقصيره في حقه  

Ada beberapa penjelasan dalam redaksi tersebut.

Pertama, jika seseorang juga tidak mampu memberi makan fakir miskin, maka tidak ada kewajiban baginya.

Kedua, Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.

Baca Juga: Hukum Menelan Dahak Saat Puasa, Antara Batal dan Tidak Batal, Cek di Rongga Mulut dan Tenggorokan

Ketiga, Ulama Hanafiyah berpandangan mengenai hal ini, 'Ia memohon ampun kepada Allah, dan meminta permohonan maaf atas kelalaiannya hak yang wajib baginya'.

Demikian penjelasan ulama, semoga manfaat.***

Editor: Muhammadun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah