Agar Tidak Sembarangan, Muhammadiyah dan NU Kompak Dukung Pengeras Suara Masjid Diatur

22 Februari 2022, 17:24 WIB
Muhammadiyah dan NU Kompak Dukung Pengeras Suara Masjid Diatur /pixabay/

BERITA BANTUL – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik Surat Edaran Kemenag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid/Mushala.

Pedoman itu bertujuan untuk memperkuat keharmonisan dan ketentraman di masyarakat. Keduanya, kompak mendukung, asal dalam penerapannya jangan terlalu kaku.

"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, seperti dikutip beritabantul.com dari Antara, Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Ramai Wayang, Gus Miftah Kena Hujat, Ganti Ganjar Main Tebak-tebakan tentang Prabu Puntadewa

Pihaknya mendorong agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala ini dapat ditaati oleh semua pihak. Sebab, pengaturan pengeras suara bakal menciptakan kesyahduan dan suara yang dikeluarkan tidak berbenturan.

Selama ini, menurutnya, masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Penggunaan pengeras suara keluar masjid, hanya digunakan ketika adzan saja.

"Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja," kata dia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anwar Abbas. Wakil Ketua Umum MUI itu mengaku setuju dengan aturan ini. Hanya saja, dia meminta pelaksanaannya tidak boleh kaku.

Menurutnya, bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara yang keluar. Sebab, hal itu sebagai syiar Islam.

"Oleh karena itu, mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian," katanya.

Baca Juga: CATAT! Syaratnya Wajib Kartu BPJS Kesehatan untuk 10 Jenis Layanan Publik Ini

Senada dengan Anwar Abbas, Rais Syuriyah PBNU, Cholil Nafis mengatakan perlu ada sosialisasi terhadap tuntutan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan salah paham.

Pengeras suara atau toa masjid merupakan bentuk syiar, asal dipergunakan tepat pada waktunya.

"Memang ada relevansinya berkenaan dengan pengeras suara, adzan sama sekali tidak diatur (asalkan pada waktunya dan sesuai syariah), yang diatur adalah penggunaan pengeras suara untuk kegiatan, misalnya bacaan sebelum adzan atau tarhim," kata dia.

Ia berpandangan penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama.

Cholil mencontohkan aktivitas pengeras suara sebelum adzan cukup dinikmati di pedesaan, berbeda bagi masyarakat perkotaan dengan tingkat heterogenitas tinggi.

Baca Juga: Kementerian BUMN Gandeng Ulama NU Berceramah di Seluruh Masjid BUMN

"Bagi (masyarakat) pedesaan mereka menikmati sekali adanya tarhim, bacaan Quran yang lama. Tetapi, untuk perkotaan, dengan heterogenitas dan pekerjaan yang cukup padat, sehingga mungkin akan cukup terganggu," katanya.***

Editor: Muhammadun

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler