Pertamax Resmi Naik Jadi Rp12.500, Dinilai Tidak Memberatkan Masyarakat?

- 31 Maret 2022, 22:50 WIB
Pertamax Resmi Naik Jadi Rp12.500, Dinilai Tidak Memberatkan Masyarakat?
Pertamax Resmi Naik Jadi Rp12.500, Dinilai Tidak Memberatkan Masyarakat? /Antara/Andika Wahyu/

BERITA BANTUL - Menjelang Ramadhan tiba, Pemerintah akhirnya menaikkan harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter mulai Jumat 1 April 2022. 

Harga Pertamax jadi Rp12.500 per liter itu untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.

DKI Jakarta dan sekitarnya termasuk di dalamnya.

Baca Juga: China Incar 60 Persen Cadangan Minyak Dunia, 2 Kapal Induk AS Masuki Laut Natuna Utara

Kepastian kenaikan harga Pertamax itu disampaikan Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting.

"Mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp9.000 per liter," katanya.

Menurutnya, kenaikan harga itu didasarkan pada pertimbangan daya beli masyarakat. 

"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," tegasnya, dikutip BeritaBantul.com, Kamis 31 Maret 2022.

Baca Juga: Klaim Laut China Selatan, Beijing 'Usir' Indonesia dari Pengeboran Minyak dan Gas Alam di Natuna

Menurutnya pula, kenaikan harga ini agak tidak memberatkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammadun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah