Syarat Utama Negara Demokratis Harus Diwujudkan, Pendidikan Inklusif Kuncinya Kata Gus Hilmy

- 30 Juli 2022, 13:08 WIB
Syarat Utama Negara Demokratis Harus Diwujudkan, Pendidikan Inklusif Kuncinya Kata Gus Hilmy
Syarat Utama Negara Demokratis Harus Diwujudkan, Pendidikan Inklusif Kuncinya Kata Gus Hilmy /beritabantul/

Landasan hukum penerapan pendidikan inklusif ini, kata Gus Hilmy, terdapat pada UUD NRI 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Dengan landasan hukum itu, maka tidak boleh ada satu pun dari warga negara yang tidak mendapatkan akses pendidikan. Data BPS hari ini menyatakan, ada sekitar 10 juta orang penyandang disabilitas di Indonesia, dan ini merupakan tanggung jawab bersama," tegasnya.

Menurutnya, jika hari ini tidak memberikan solusi melalui pendidikan, maka ke depan harus mau mengurusi mereka dan negara akan terbebani untuk pemberdayaan.

"Oleh sebab itu, pendidikan inklusif dapat menjadi jalan keluarnya,” tegas Gus Hilmy.

Meski terdapat landasan hukum negara dan ajaran agama juga mengajarkan, Gus Hilmy berpendapat bahwa hal itu tidak serta-merta membuat masyarakat secara sadar dan adil dalam memperlakukan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Widya Priyahita Resmi Dilantik Jadi Rektor UNU Yogya 2022-2027, Ini Pesan Gus Yahya

Gus Hilmy mencontohkan adanya fasilitas publik yang belum peka terhadap akses disabilitas seperti masjid.

“Di luar itu, kita juga harus memberikan kesadaran kognitif kepada masyarakat tentang keberadaan penyandang disabilitas agar memberikan perlakuan yang sama," katanya.

Gus Hilmy memberikan gambaran seperti masjid sebagai fasilitas umum yang belum memberikan akses yang baik untuk penyandang disabilitas.

"Padahal kalau Jumatan, mereka ini dihitung sebagai jama’ah. Maka takmir masjid perlu memberikan fasilitas yang adil terhadap sesama jama’ah,” kata pria yang juga salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Ahmad Amnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah