7. Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000 (format terlampir) yang memuat pernyataan antara lain:
- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit;
- Tidak sedang atau telah menempuh studi pada jenjang magister (S2) baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
- Wajib mengikuti pendidikan secara penuh waktu (full time) di Perguruan Tinggi tujuan;
8. Pendaftar berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada 1 September 2023;
Baca Juga: RESMI! Kemenag Buka Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Pada 5 Juni, Siapkan Persyaratannya!
9. Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Inggris (bagi pendaftar rumpun ilmu umum atau ilmu agama) dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut:
- TOEFL ITP® : 430
- TOEFL IBT® : 39
- TOEFL CBT® : 117
- TOEIC® : 395
- IELTS™ : 5,0
- Duolingo English Test : 75
- Sertifikat Kompetensi Bahasa Inggris PTKIN/PTN : 450.
10. Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Arab (bagi pendaftar program studi rumpun ilmu agama) dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut: TOAFL atau Sertifikat Kompetensi Bahasa Arab Pusat Bahasa PTKIN : 450
11. Memiliki surat rekomendasi dari akademisi/pembimbing skripsi (minimal 1 orang) (format terlampir);
12. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan;
13. Membuat rencana studi untuk S2 yang memuat alasan pemilihan program studi, topik yang akan ditulis dalam tesis atau bentuk lainnya, rencana studi (study plan) dari awal semester hingga selesai, dan aktivitas non-akademik yang direncanakan (ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri; ditulis antara 1.500-2.000 kata).
14. Menulis Personal Statement / Essay Motivasi Diri (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata);
15. Pendaftar khusus yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan diprioritaskan;