Baca Juga: CATAT! Syaratnya Wajib Kartu BPJS Kesehatan untuk 10 Jenis Layanan Publik Ini
Senada dengan Anwar Abbas, Rais Syuriyah PBNU, Cholil Nafis mengatakan perlu ada sosialisasi terhadap tuntutan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan salah paham.
Pengeras suara atau toa masjid merupakan bentuk syiar, asal dipergunakan tepat pada waktunya.
"Memang ada relevansinya berkenaan dengan pengeras suara, adzan sama sekali tidak diatur (asalkan pada waktunya dan sesuai syariah), yang diatur adalah penggunaan pengeras suara untuk kegiatan, misalnya bacaan sebelum adzan atau tarhim," kata dia.
Ia berpandangan penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama.
Cholil mencontohkan aktivitas pengeras suara sebelum adzan cukup dinikmati di pedesaan, berbeda bagi masyarakat perkotaan dengan tingkat heterogenitas tinggi.
Baca Juga: Kementerian BUMN Gandeng Ulama NU Berceramah di Seluruh Masjid BUMN
"Bagi (masyarakat) pedesaan mereka menikmati sekali adanya tarhim, bacaan Quran yang lama. Tetapi, untuk perkotaan, dengan heterogenitas dan pekerjaan yang cukup padat, sehingga mungkin akan cukup terganggu," katanya.***