Krisis Hewan Ternak Untuk Dikurbankan, Berikut Fatwa Lengkap MUI untuk Hewan Kurban yang Terkena PMK

- 18 Juni 2022, 08:15 WIB
Kabar Baik, Vaksin PMK Tiba di Indonesia, Bandung Tunggu Jatah dari Pusat: Utamakan Sapi Umur Panjang
Kabar Baik, Vaksin PMK Tiba di Indonesia, Bandung Tunggu Jatah dari Pusat: Utamakan Sapi Umur Panjang /Humas Bandung/

BERITA BANTUL – Jelang Hari Besar Umat Islam banyak hewan ternak yang terjangkit penyakit kuku dan mulut pada hewan ternak.

Itu bisa menyebabkan tidak sahnya hewan ternak untuk dikurbankan karena memiliki cacat fisik yang bisa mempengaruhi hukum sah hewan kurban.

Dikutip dari Antara, hasil kongres halal Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa sapi yang diketahui terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) kategori ringan masih diperbolehkan untuk kebutuhan hewan kurban.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Berkurban Menggunakan Hewan PMK Sah Atau Tidak? MUI: Ini Penjelasannya

"Fatwa diperbolehkan sapi atau kambing untuk kurban yang terinfeksi PMK ringan seperti terlihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak lepas," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi Hamzah di Sungailiat, Jumat.

 Untuk mengetahui dan memastikan PMK ringan pada sapi dan kambing kata dia, pihaknya bekerjasama dengan tim kesehatan hewan di masing-masing daerah.

"Kami berkoordinasi dengan tim kesehatan hewan di daerah karena pihak tim itu yang mempunyai kewenangan menetapkan kondisi hewan sakit atau sudah sehat," katanya.

Dia mengingatkan masyarakat yang hendak berkurban agar benar-benar mampu memilih hewan baik sapi atau kambing yang memenuhi syariat Islam.

"Sapi yang sudah diperbolehkan untuk kurban usia dua tahun dan satu tahun untuk kambing atau domba," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Amnan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x