Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Capai Rp10,7 Miliar, Ditetapkan Tersangka dalam OTT KPK

- 23 September 2022, 10:12 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /

JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

OTT KPK tersebut terkait dengan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Keterangan 10 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jumat, 23 September 2022.  

Baca Juga: Mengenal Sosok Alm Aiptu Jailani, Polisi Jujur yang Viral Pernah Tilang Istri dan Pejabat KPK

Dilansir dari Pikiran Rakyat, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip dari laman e-LHKPN KPK, Sudrajad Dimyati memiliki total harta senilai Rp10.777.383.297 miliar.

Sudrajad Dimyati melaporkan total harta kekayaannya pada 10 Maret 2022/Periodik-2021.

Kekayaannya didominasi meliputi kas dan setara kas dengan nominal Rp8.072.587.297.

Sudrajad Dimyati memiliki tanah dan bangunan dengan nominal Rp2.455.796.000.

Dia tercatat punya 8 lokasi tanah dan bangunan yang diantaranya berada di Jakarta, Sleman, Bantul, Yogyakarta.

Sudrajad Dimyati yang memiliki unit kerja pada Kamar Perdata di MA itu juga memiliki kendaraan atau transportasi seharga Rp209.000.000.

Baca Juga: Gaji Fantastis Erling Haaland di City, Lima Musim Mencapai Sekitar Rp1,5 Triliun

Berdasarkan e-LHPKN KPK, dia tercatat tidak memiliki hutang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kepengurusan perkara di MA.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK, Hakim Agung MA itu menerima suap Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kontruksi perkara suap pengurusan perkara di MA.

Dia mengatakan kasus ini bermula adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS, melalui kuasa hukumnya, yaitu YP dan ES.

HT dan ES tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut dan mau melanjutkan upaya hukum di tingkat kasasi pada MA.

HT dan IDKS melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi tersebut tahun 2022 dengan YP dan ES tetap sebagai tim kuasa hukum.

Baca Juga: Kekayaan Messi dan Ronaldo yang Spektakuler, Punya Gaji Terbaik di Dunia

Firli mengatakan pihaknya menduga YP dan ES melakukan pertemuan dengan sejumlah pegawai di kepaniteraan MA yang dianggap bisa menjadi fasilitator dengan majelis hakim untuk mengkondiskan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Dari situ, pegawai yang bersedia dan bersepakatan dengan YP dan ES yakni DY. YP dan ES pun memberikan sejumlah uang sekitar Rp2,2 miliar dari dana yang bersumber HT dan IDKS.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," ujar Firli, Jumat, 23 September 2022.***

Disclaimer: Tulisan ini pertama kali dimuat di Pikiran Rakyat dengan judul 'Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Punya Kekayaan Rp10,7 Miliar, Harta Dominan di Kas Pribadi'.

Editor: Muhammadun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah