Untuk mengantisipasi penyebaran wabah tersebut, pemerintah daerah masih melakukan penutupan semua pasar hewan sampai tanggal 20 Juni sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Berkurban Menggunakan Hewan PMK Sah Atau Tidak? MUI: Ini Penjelasannya
"Pasar hewan masih ditutup untuk sementara," katanya. Meskipun wabah PMK terus meningkat, ketersediaan hewan kurban di Lombok Tengah dipastikan bisa terpenuhi baik itu untuk hewan kurban sapi maupun kambing.
"Kami telah mendorong para pengusaha ternak hewan kurban untuk membuka kios penjualan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan PMK. Sehingga ternak yang akan dijadikan kurban tetap sehat," Pungkasnya***