Baca Juga: Gaji Fantastis Erling Haaland di City, Lima Musim Mencapai Sekitar Rp1,5 Triliun
Berdasarkan e-LHPKN KPK, dia tercatat tidak memiliki hutang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kepengurusan perkara di MA.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK, Hakim Agung MA itu menerima suap Rp800 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kontruksi perkara suap pengurusan perkara di MA.
Dia mengatakan kasus ini bermula adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS, melalui kuasa hukumnya, yaitu YP dan ES.
HT dan ES tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut dan mau melanjutkan upaya hukum di tingkat kasasi pada MA.
HT dan IDKS melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi tersebut tahun 2022 dengan YP dan ES tetap sebagai tim kuasa hukum.
Baca Juga: Kekayaan Messi dan Ronaldo yang Spektakuler, Punya Gaji Terbaik di Dunia
Firli mengatakan pihaknya menduga YP dan ES melakukan pertemuan dengan sejumlah pegawai di kepaniteraan MA yang dianggap bisa menjadi fasilitator dengan majelis hakim untuk mengkondiskan putusan sesuai keinginan YP dan ES.